Pada era globalisasi ini, semua orang dapat
menuliskan pendapatnya secara online baik di sosial media, blog maupun dalam
sebuah jajak pendapat. Menulis secara online atau dalam internet ini ternyata
tidak bisa seenaknya saja karena terdapat sebuah etika yang mengaturnya. Namun,
pada kenyataannya masih banyak para netizen yang belum mengetahui mengenai
etika ini. Kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “ethos” dalam
bentuk tunggal memiliki arti perasaan, sikap, dan cara berpikir. Sedangkan
dalam bentuk kata jamak memiliki arti adat kebiasaan. Jadi, etika bisa
dikatakan adalah sebuah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang
adat kebiasaan.
Etika untuk menulis secara online
ini disebut dengan netiquette. Netiquette adalah kode etik dalam berperilaku
selama user melakukan aktivitas pada jaringan internet seperti pada forum, blog
dan mailing list (Irwansyah dan Moniaga, 2012). Berikut adalah beberapa aturan
yang terdapat dalam Nettiqutte:
- Gunakan tata bahasa, tanda baca yang baik. Jangan menggunakan huruf kapital kecuali pada awal kalimat karena bisa menimbulkan kesalahpahaman
- Jangan flamming (memanas-manasi), spamming (memasang posting yang sama berulang-ulang), trolling (keluar dari topik pembicaraan) dan junking (memasang post yang tidak berguna)
- Jangan menggunakan kalimat yang mengandung sarkasme dan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan orang lain
- Jangan menggunakan informasi dari orang lain secara sembarangan, seperti plagiarism
- Jangan mengganggu privasi orang lain
- Tidak menyebarkan pesan berantai
Dalam dunia internet ini sudah banyak kasus
yang ditimbulkan akibat tidak mematuhi netiquette. Salah satu contoh kasusnya
adalah Ahmad Dhani yang melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya karena tersinggung
dengan kata-kata dari Farhat Abbas di Twitter. Pengacara yang satu ini memang
sering sekali menyinggung bahkan menghina pejabat atau artis dalam sosial media
khususnya twitter. Setelah melakukan sidang perdata, Farhat Abbas tidak terima
dengan tuduhan Ahmad Dhani, akhirnya Farhat melakukan praperadilan. Farhat
sudah melakukan dua kali praperdilan dan keduanya ditolah oleh kejaksaan.
Sekarang Farhat sudah ditetapkan sebagai Tahanan Kota. Akan tetapi, setelah
menjadi tahanan kota Farhat tetap saja menulis tweet bahwa Ahmad Dhani juga
harus masuk penjara.
Daftar Pustaka
Ade, M. (2015). Farhat
Abbas tetap ‘berkicau’ walaupun sudah berstatus tersangka. Diakses 7 Oktober
2015 dari
http://www.bintang.com/celeb/read/2331449/farhat-abbas-tetap-berkicau-walaupun-sudah-berstatus-tersangka
Anggie, H. (2015). Tahanan
kota, Farhat Abbas masih ngetwit Ahmad Dhani. Diakses 7 Oktober 2015 dari
http://showbiz.liputan6.com/read/2332757/jadi-tahanan-kota-farhat-abbas-masih-ngetwit-ahmad-dhani
Bertens, K. (2011). Etika.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Einstein, D. (1996).
American online for busy people. California: McGraw Hill
Irwansyah, E., &
Moniaga, J. V. (2012). Pengantar Teknologi Informasi. Yogyakarta: Deepublish



Tidak ada komentar:
Posting Komentar