Sabtu, 10 Oktober 2015

#SIP Etika Menulis Online



Pada era globalisasi ini, semua orang dapat menuliskan pendapatnya secara online baik di sosial media, blog maupun dalam sebuah jajak pendapat. Menulis secara online atau dalam internet ini ternyata tidak bisa seenaknya saja karena terdapat sebuah etika yang mengaturnya. Namun, pada kenyataannya masih banyak para netizen yang belum mengetahui mengenai etika ini. Kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “ethos” dalam bentuk tunggal memiliki arti perasaan, sikap, dan cara berpikir. Sedangkan dalam bentuk kata jamak memiliki arti adat kebiasaan. Jadi, etika bisa dikatakan adalah sebuah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.

Etika untuk menulis secara online ini disebut dengan netiquette. Netiquette adalah kode etik dalam berperilaku selama user melakukan aktivitas pada jaringan internet seperti pada forum, blog dan mailing list (Irwansyah dan Moniaga, 2012). Berikut adalah beberapa aturan yang terdapat dalam Nettiqutte:
  1. Gunakan tata bahasa, tanda baca yang baik. Jangan menggunakan huruf kapital kecuali pada awal kalimat karena bisa menimbulkan kesalahpahaman
  2. Jangan flamming (memanas-manasi), spamming (memasang posting yang sama berulang-ulang), trolling (keluar dari topik pembicaraan) dan junking (memasang post yang tidak berguna)
  3. Jangan menggunakan kalimat yang mengandung sarkasme dan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan orang lain
  4. Jangan menggunakan informasi dari orang lain secara sembarangan,   seperti plagiarism
  5. Jangan mengganggu privasi orang lain
  6. Tidak menyebarkan pesan berantai

Dalam dunia internet ini sudah banyak kasus yang ditimbulkan akibat tidak mematuhi netiquette. Salah satu contoh kasusnya adalah Ahmad Dhani yang melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya karena tersinggung dengan kata-kata dari Farhat Abbas di Twitter. Pengacara yang satu ini memang sering sekali menyinggung bahkan menghina pejabat atau artis dalam sosial media khususnya twitter. Setelah melakukan sidang perdata, Farhat Abbas tidak terima dengan tuduhan Ahmad Dhani, akhirnya Farhat melakukan praperadilan. Farhat sudah melakukan dua kali praperdilan dan keduanya ditolah oleh kejaksaan. Sekarang Farhat sudah ditetapkan sebagai Tahanan Kota. Akan tetapi, setelah menjadi tahanan kota Farhat tetap saja menulis tweet bahwa Ahmad Dhani juga harus masuk penjara.



  

Daftar Pustaka

Ade, M. (2015). Farhat Abbas tetap ‘berkicau’ walaupun sudah berstatus tersangka. Diakses 7 Oktober 2015 dari http://www.bintang.com/celeb/read/2331449/farhat-abbas-tetap-berkicau-walaupun-sudah-berstatus-tersangka

Anggie, H. (2015). Tahanan kota, Farhat Abbas masih ngetwit Ahmad Dhani. Diakses 7 Oktober 2015 dari http://showbiz.liputan6.com/read/2332757/jadi-tahanan-kota-farhat-abbas-masih-ngetwit-ahmad-dhani

Bertens, K. (2011). Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Einstein, D. (1996). American online for busy people. California: McGraw Hill

Irwansyah, E., & Moniaga, J. V. (2012). Pengantar Teknologi Informasi. Yogyakarta: Deepublish


Tidak ada komentar:

Posting Komentar